Lifestyle

Direktur BKKBN Himbau Perempuan Hamil Maksimal Usia 35 Tahun, Guna Cegah Stunting

Direktur BKKBN Himbau Perempuan Hamil Maksimal Usia 35 Tahun, Guna Cegah Stunting

Direktur Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo menghimbau bagi perempuan yang melakukan program kehamilan sebelum mencapai usia 35 tahun untuk menurunkan risiko bayi terlahir kurang tinggi badan, Sabtu (30/03/2024).

“Usia 35 tahun maksimal untuk hamil karena pada dasarnya manusia dari lemah dikuatkan, dari kuat dilemahkan, dan puncaknya ada di umur 32 tahun, itu sudah mulai menua. Sejak usia 32 tahun sudah mulai keropos tulang-tulangnya,” ucap Hasto saat diwawancari reporter di Jakarta, Sabtu (30/03/2024).

https://www.bkkbn.go.id/
credit website bkkbn: foto Direktur BKKBN Hasto Wardoyo

Ia menegaskan pentingnya peran Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) untuk mengedukasi masyarakat tentang percepatan penurunan stunting guna mencapai target penurunan stunting 14 persen. Usia menikah ideal menurut BKKBN yakni laki-laki 25 tahun dan perempuan 21 tahun.

Selain itu, terkait makanan atau asupan gizi ibu hamil dan balita, menurutnya, lebih baik ditingkatkan asupan protein hewani.

“Contohnya lele, karena lele lebih baik daripada daging lainnya, karena mengandung lemak yang mengandung DHA dan omega 3, dua kandungan yang membuat otak cerdas,” ujarnya.

Menurut Hasto Wardoyo, intervensi terhadap percepatan penurunan stunting dapat disederhanakan menjadi tiga pendekatan yaitu makanan, ukuran ideal badan, dan kahanan (lingkungan, sanitasi, jamban, rumah).

“Ada yang sudah dikasih jamban tapi masih ada yang rutin buang air besar di sungai yang bisa menyebabkan diare, kemudian ada yang menderita TBC, karena rumahnya kumuh dan jendelanya tidak ada, tidak ada sirkulasi udara,” ucapnya.

Hasto juga mengingatkan agar ibu hamil yang kekurangan darah rutin meminum tablet tambah darah.

“Apabila ibu hamil kekurangan darah, maka harus minum tablet tambah darah, tetapi jangan pakai air teh, karena air teh dapat mengurangi penyerapan tablet tambah darah,” ucapnya.

Apabila ibu hamil kekurangan darah atau anemia, lanjutnya, maka mengakibatkan plasentanya tipis dan anak kekurangan gizi, sehingga ukuran tubuh bayi menjadi kecil dan berpotensi terkena kekerdilan atau stunting.

Menurutnya, capaian prevalensi stunting 21,6 persen pada tahun 2022 membuktikan kader PPKBD dan sub-PPKBD merupakan tulang punggung dalam menciptakan perubahan sosial yang signifikan.

Selain itu, pemerintah daerah juga didesak untuk mewajibkan calon pasangan untuk menunjukkan surat nikah dan kehamilan elektronik (Elsimil) untuk izin menikah, yang bertujuan untuk memerangi masalah stunting di Indonesia.

Sertifikat Elsimil adalah sertifikat elektronik siap nikah dan hamil. Tidak hanya sertifikat, BKKBN juga memiliki aplikasi skrining Elsimil yang ditujukan untuk calin pengantin (catin), pasangan usia subur (PUS), ibu pasca persalinan (pascalin), ibu hamil, dan balita.

Menjaga janin tetap sehat adalah hal penting yang harus dilakukan oleh ibu hamil. Karena nantinya, hal ini akan memengaruhi tumbuh kembang anak hingga ia beranjak dewasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button