RembangTerkini

Sejak Sebulan Terakhir, 8.500 Warga Rembang Kena Tilang ETLE

Rembang (Kalasela.id) – Berita Rembang, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera handphone oleh petugas kepolisian.

Dalam penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) di wilayah kabupaten rembang, Kepala Satuan Lalu Lintas ( Kasat Lantas) Polres Rembang, AKP Dwi Panji Lestari menjelaskan bTahwa pelanggaran lalu lintas didominasi oleh pengguna kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helem. Padahal, helem merupakan perlengkapan keselamatan dalam berkendara.

Berdasarakan rekaman data Sejak Oktober 2022, sebanyak 8.500 pengguna jalan terkena tilang yang terekam pada Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dilansir dari lingkarjateng.id, AKP Dwi mengungkapkan bahawa masih banyak warga yang acuh untuk menggunakan helm. Terlebih, pelanggar yang tak pakai gelm belum merasakan efek jera. Pasalnya masyarakat baru merasakan hukuman atas pelanggaran tersebut setelah membayar pajak kendaraan.

Baca Juga : Mal Pelayanan Publik Kabupaten Rembang Resmi Beroperasi

“Pelanggaran didominasi kendraan roda dua, rata-rata mereka tidak menggunakan helem. Kesaran masyarakat di Kabupaten Rembang Perlu ditingkatkan tentang pentingnya menggunakan helem untuk keselamatan pengendara sendiri, “terangnya.

Para pelanggar lalu lintas ini akan membayar denda atau terkena biaya tambahan selain membayar pajak kendaraannya di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).

“ETLE ini tidak langsung kita tilang. Tetapi ada pelanggar yang ter-screenshot atau ter-capture lalu kita lakukan konfirmasi. Pelanggar datang. Jika tidak ditindaklanjuti, akan kita blokir. Sanksinya pada pembayaran pajak dan denda tilang. Jika dendanya dibayar, blokirnya akan dibuka,” bebernya.

Sedangkan pelanggaran pengendara kendaraan roda empat yang terekam E-TLE, lanjut AKP Dwi, banyak berupa  pelanggaran marka dan tidak taat pada rambu lalu lintas baik dilarang parkir atau dilarang berhenti.

Sedangkan pelanggaran pengendara kendaraan roda empat yang terekam E-TLE, lanjut AKP Dwi, banyak berupa  pelanggaran marka dan tidak taat pada rambu lalu lintas baik dilarang parkir atau dilarang berhenti.

Dari segi waktu, pelanggaran lalu lintas kerap terjadi antara jam 14.00 sampai 16.00 WIB. Sementara dari segi wilayah, pelanggaran terbanyak berada di Kecamatan Rembang dan Lasem.

Apabila dibandingkan dengan Polres lain, jumlah pelanggaran di Kota Rembang masih terbilang wajar. Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, mengatakan,Satlantas yang melakukan tilang elektronik dengan jumlah terbanyak yaitu Banyumas, Kota Semarang, Pati, dan Solo.

Seperti diketahui, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) agar tidak ada melakukan tilang manual melainkan diberlakukan secara elektronik atau ETLE.

Penerapan ETLE dengan menggunakan drone tersebut bukan bertujuan untuk menjaring sebanyak-banyaknya pelanggaran. Dia menilai justru kesadaran berlalu lintas masyarakat Jawa Tengah meningkat sehingga bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button