RembangRembang Hari Ini

Rutan Rembang Jalin MoU dengan Polres Rembang, Ini Dia Poin-poinnya

Rembang,kalasela.id- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rembang menjalin MoU dengan Polres Rembang. Perjanjian kerjasama yang ditandatangani di aula Rutan Kelas IIB Rembang, Senin (5/6/2023) itu berkaitan tentang pengoptimalisasian  pengamanan warga binaan.

Kepala Rutan Kelas IIB Rembang, Irwanto Dwi Yhana Putra menyebut ada sejumlah poin kesepakatan pada MoU yang telah ditandatangani. Diantaranya dukungan bantuan Kepolisian ketika ada situasi darurat yang berdampak pada keamanan dan ketertiban.

Kemudian adanya kegiatan patroli dari kepolisian yang menyambangi rutan secara rutin pada malam hari. Selanjutnya ikut serta dalam melakukan kegiatan razia kepada warga binaan terhadap barang terlarang yang masuk dalam area hunian.

Pengembangan kompetensi petugas rutan juga tercantum dalam poin kerjasama tersebut. Termasuk pertukaran informasi antara Polres Rembang dengan Rutan Rembang yang cepat dan akurat.

“Kerja sama ini mulai dari tahanan yang di titipkan di rutan kemudian terkait penggeledahan gabungan antara rutan dengan Polres. Kemudian tentang pengembangan kompetensi sumber daya manusia. Jadi petugas di rutan ini bisa diberi latihan seperti pelatihan menembak dan penggunaan alat huru hara,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, sejauh ini dalam kegiatan razia hunian warga binaan tidak ditemukan barang-barang terlarang. Seperti handphone (HP), narkoba, dan senjata tajam.

“Kemarin hanya ditemukan sebatas paku yang biasa untuk nempelin di tembok, kemudian kawat-kawat, piring. Namun benda-benda semacam itu kadang bisa digunakan untuk senjata saat terjadi perselisihan di area hunian. Jadi kita antisipasi,” imbuhnya.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi menyambut baik terjalinnya kerjasama dalam bentuk MoU antara Rutan dengan Polres. Menurutnya hal tersebut merupakan wujud dari koordinasi yang harmonis dan saling menguntungkan antara kedua belah pihak.

“MoU ini dapat menciptakan serta meningkatkan hubungan kemitraan yang saling menguntungkan antara para pihak dalam pelaksanaan penitipan, pengambilan, pemeriksaan, atau penggeledahan dan langkah-langkah dalam pencegahan atau antisipasi gangguan keamaan ketertiban di lingkungan di Rutan Rembang,” terangnya.

Dirinya berharap, terwujudnya MoU tersebut dapat menjadi trigger terjalinnya MoU lainnya yang melibatkan Kejaksaan Negeri Rembang. Menurutnya hal tersebut akan manjadi simbiosis mutualisme antara Polres, Rutan, dan Kejaksaan Negeri Rembang. (Mcs/Yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button