RembangRembang Hari Ini

Razia Malam Ramadan, Dari Temuan Hingga Petugas Intip Atas Bawah

Rembang,kalasela.id- Satpol PP bersama TNI dan Polri menggelar razia ke beberapa warung kopi (Warkop) dan kafe karaoke, Jum’at ( 25/3/2023) malam. Puluhan botol minuman keras (miras) disita dan satu pekerja di bawah umur dibawa ke kantor Satpol PP.

Petugas gabungan memulai razia dari sepanjang perempatan pentungan sampai sebelum gapura selamat datang Rembang turut desa Banyudono Kecamatan Kaliori sekira pukul 22.00 WIB. Ada satu warkop berfasilitas karaoke masih buka dan langsung diberi peringatan dan diminta petugas untuk segera tutup sembari menginformasikan kembali aturan jam operasional selama bulan Ramadan.

Dalam Instruksi Bupati warkop diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB. Selain itu tidak boleh membunyikan musik

Sasaran razia kedua  di jalan dr. Wahidin dan komplek pertokoan stasiun. Petugas memberikan teguran di beberapa warkop yang masih buka untuk segera tutup.

Sasaran ketiga yakni di jalan lingkar menuju Desa Ketanggi menuju Waru. Di sana petugas mengecek secara teliti apakah cafe karaoke itu benar- benar tutup atau tidak.

Petugas memanjat untuk mengintip dari celah pintu atas dan juga bawah pintu, seperti mereka tak mau kecolongan. memastikan apakah ada orang di dalam atau tidak harus dilakukan sebelum berpindah lokasi.

Dari penelusuran di sana ada satu cafe karaoke yang tidak ada aktivitas dan ada karyawannya ditemukan puluhan botol miras yang kemudian dilakukan penyitaan.

Tak berhenti di sana, tim juga menuju ke selatan Kecamatan Kaliori. Di Desa Sendangagung, petugas juga menemukan miras dan satu pekerja warkop di bawah umur.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko usai razia mengatakan kegiatan ini merupakan penegakkan Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan pelaksanaan Instruksi Bupati Rembang Nomor : 300/1055/2023 tentang Pengaturan Kegiatan Operasional Usaha Pariwisata dan Jenis Usaha Lainnya pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H di Kabupaten Rembang.

Satpol PP melakukan pengawasan pelaksanaan atas aturan tersebut untuk memastikan apakah ada yang melanggar atau tidak. Razia ini akan dilakukan secara rutin selama Ramadhan.

“Dari razia malam ini, di desa Ketanggi ditemukan 25 botol miras dengan kadar alkoholnya di atas 5 persen dan pemilik usahanya tidak dapat menunjukkan dokumen.”

Menindaklanjuti temuan itu, Satpol PP mengundang pemilik kafe untuk klarifikasi. Karena saat razia hanya ada karyawan di cafe yang tidak dijumpai pengunjung.

Lebih lanjut Eko menuturkan di warkop berfasilitas karaoke di wilayah dukuh Jeruk desa Sendangagung Kecamatan Kaliori yang belum tutup dan ditemukan miras. Selain menyita miras, di sana mengamankan satu pekerja perempuan di bawah umur.

“Di sana kita juga temukan pekerja di bawah umur, karena saat kita minta untuk memperlihatkan dokumen atau KTP dia tidak bisa. Saat kami tanya terus akhirnya mengaku masih berusia 15 tahun, kemudian kami bawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan dan diberikan pembinaan setelah itu kita kembalikan ke orang tuanya, ” ungkapnya.

Pekerja di bawah umur tersebut mengaku kalau keberadaannya di warkop itu tanpa sepengetahuan orang tuanya. Dia di sana, usai keluar dari tempat kerjanya yang lama di Kecamatan Kragan.

“Orang tua tahunya saya ya kerja di toko di Kragan. Tapi saya sudah tidak kerja di sana, saya di sini (warkop di sendangagung-red) baru satu hari, ” tandasnya.

Terkait temuan pelanggaran ini  , mereka  akan diberikan sanksi administratif hingga denda sesuai Perbup Nomor 33 tahun 2021, menunggu hasil pemeriksaan. Jika berulang kali melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). (Mcs/Yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button