RembangRembang Hari IniTerkini

Polres Rembang Berlakukan Tilang Manual Lagi

Rembang, Kalasela.id – Berita Rembang, Setelah di hilangkannya tilang manual, Tingkat pelanggaran lalu lintas meningkat dari pengendara roda 2 sampai roda 4 yang justru menyepelekan tilang elektronik (ETLE) .

Banyaknya pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, salah satunya dengan cara memanipulasi pelat nomor kendaraan agar tak dikenali oleh sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, membuat Satlantas Polres Rembang kembali melakukan penindakan menggunakan tilang manual.

Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Dwi Panji Lestari, mengatakan penerapan tilang manual kembali diberlakukan oleh Korlantas Polri, mulai 1 Januari 2023.

“Oleh Korlantas Polri, Tilang manual ini sudah diterapkan per tanggal 1 Januari 2023,” kata AKP Dwi Panji, Kamis (5/1/2023), seperti dirilis humas.polri.go.id.

Panji (sapaan akrabnya) mengungkapkan, Satlantas Polres Rembang sudah mempunyai dua kamera ETLE yang terpasang di Perempatan Zaeni dan Perempatan Tetek Sepur Kecamatan Rembang.

Selain dua Kamera ETLE statis, pihaknya juga pergunakan empat perangkat ETLE Mobile.

Namun dengan adanya ETLE, masyarakat justru menyepelekan peraturan lalu lintas.

“Ternyata justru masyarakat lebih menyepelekan peraturan lalu lintas. Apalagi saat ditetapkan ETLE, banyak masyarakat cenderung bebas melanggar seperti tak memakai helm, menerobos lalin,” kata Panji.

Pengguna kendaraan juga banyak yang melepas pelat nomor atau mengganti dengan yang bukan asli, untuk menghindari ETLE.

Kemudian, untuk sasaran tilang manual, yaitu kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong, tanpa pelat nomor, tidak sesuai TNKB, kendaraan overdimension overloading atau kelebihan muatan.

“Tilang manualnya, yaitu petugas melakukan hunting sistem, serta melihat pelanggar secara kasat mata,” kata AKP Dwi Panji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button