Penting! Pahami Dulu Arti Marka Jalan sebelum Mudik

Rembang, Kalasela.id – Pahami Dulu Arti Marka Jalan sebelum Mudik, Marka jalan adalah garis-garis atau tanda-tanda yang ditempatkan pada jalan untuk membantu pengendara dalam mengemudikan kendaraannya dan menjaga keselamatan di jalan.
Marka jalan sangat penting untuk diperhatikan oleh pengendara karena dapat memberikan informasi penting tentang kondisi jalan dan aturan lalu lintas yang harus diikuti.
Berikut adalah beberapa jenis marka jalan yang wajib Anda ketahui:
1. Garis Putih Lurus
Marka atau simbol berupa garis putih penuh seringkali Anda temui sebelum tikungan atau Zebra-cross dan juga pada jalan lurus. Jika garis putih lurus ditemukan pada tepi kiri-kanan jalan, maka Anda diminta untuk berhati-hati dan tidak melewati garis tersebut.
Sama hal nya jika Anda menemukan garis putih penuh di tengah jalan dimana Anda diminta untuk tetap berada di jalur masing-masing dan tidak mendahului kendaraan yang berada di depan Anda. Selain itu garis putih penuh yang berada di tengah jalan juga dapat berfungsi sebagai pemisah antara jalur kendaraan satu dan lainnya.
2. Garis Putih Putus-Putus
Jika garis putih penuh meminta Anda untuk tidak mendahului kendaraan lain dan tetap berada pada jalur Anda, sementara itu untuk garis putih putus-putus Anda diperkenankan untuk mendahului kendaraan yang berada di depan Anda. Namun dengan catatan, tetap berhati-hati dan mempertimbangkan keselamatan dalam berkendara saat ingin menyalip kendaraan yang berada di depan Anda ya, agar terhindar dari benturan dari arah berlawanan.
3. Garis Ganda (Garis utuh dan garis putus-putus)
Ada yang bingung apa arti dari Marka jalan dengan 2 garis ganda (utuh dan putus-putus)?
Nah selain garis putih penuh dan garis putih putus-putus, Anda juga akan kerap menemukan marka garis ganda yakni garis utuh dan garis putus-putus terlebih jika Anda berkendara melewati jalan perkotaan. Lalu apa sebenarnya arti dari marka jalan ini?
marka ini memiliki 2 arti. Jika kamu berada di jalan dengan garis utuh, artinya kamu tidak boleh melewati batas garis. Namun, jika kamu berada di jalan dengan garis putus-putus, kamu boleh melewati garis untuk berpindah jalur.
4. Garis Ganda Utuh
Marka ini biasa ditemukan di jalanan besar perkotaan dengan dua jalur. Fungsi utamanya adalah sebagai pembatas. Sama seperti marka garis utuh, garis ganda utuh berarti kamu tidak boleh melewati batas garis, baik dari sisi manapun.
Jika Anda berkendara dan menemukan marka garis ganda penuh, itu berarti Anda diminta untuk tetap berada pada jalur dan tidak melewati garis. Marka ini juga mengisyaratkan bahwa Anda dilarang untuk menyalip kendaraan lain yang berada di depan Anda.
5. Garis Chevron (Marka Serong)
Marka Chevron disebut juga dengan marka serong, agaknya seringkali kita temui pada saat berkendara pada jalan tol/jalan bebas hambatan. Marka jalan ini berfungsi sebagai ilusi agar pengendara mengurangi kecepatan, karena sering ditempatkan pada pertemuan 2 jalur.
6. marka jalan dengan warna kuning
Ternyata, untuk marka dengan warna kuning menandakan kalau pembangunan, pengelolaan dan perbaikan jalan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat dibawah Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, karena jalan tersebut termasuk kategori jalan nasional, lho.
Maka dari itu , jika ada kerusakan jalan yang terjadi sepanjang jalan ini, hal itu menjadi tanggung jawab pusat.
Marka-marka yang ada pada jalanan dibuat agar pengguna jalan mematuhinya sehingga bisa berkendara dengan aman. Berkendara secara tertib dengan mematuhi marka jalan dan peraturan lalu lintas akan mengurangi terjadinya risiko kecelakaan.