Terkini
Trending

Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Mengharapkan keberuntungan dari sebuah nomor urut

Rembang, Kalasela.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja meresmikan nomor urut partai politik yang akan berlaga dalam Pemilu 2024 mendatang. Sebanyak 17 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh telah mendapatkan nomor urut pada hari Rabu,14 Desember 2022.

Penentuan nomor urut kali ini cukup berbeda dengan pemilu sebelumnya karena partai yang lolos ke DPR pada pemilu 2019 dapat memilih untuk mempertahankan nomor urut lama mereka atau melakukan undian untuk mendapatkan nomor baru. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 179 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Dari sembilan partai yang lolos ke DPR pada pemilu 2019, hanya PPP yang memilih untuk melakukan undian ulang. Sementara delapan partai lainnya memutuskan untuk memakai nomor urut lama mereka.

Daftar Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Berikut adalah nomor urut 23 partai yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20. partai Darul Aceh (PDA)
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh
23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA)

Aturan Baru Menguntungkan Partai Politik Lama

Sebelumnya, aturan terkait mekanisme penentuan nomor urut banyak ditentang oleh parpol baru. Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli menilai bahwa seharusnya semua partai memiliki hak yang sama termasuk dalam hal kesempatan memilih nomor urut. Adanya Perppu Nomor 1 Tahun 2022 dinilai memanjakan partai yang telah mapan dan membuat partai baru harus bekerja ekstra keras.

Peneliti Senior Institute for Democracy & Strategic Affairs (Indostrategic) Jino Putra mengungkapkan bahwa aturan ini tidak menunjukkan keadilan, diskriminatif, dan merusak semangat demokrasi. ia menjelaskan partai lama dengan jelas sangat diuntungkan karena dapat lebih dahulu mengawali sosialisasi kepada para pemilih. Selain itu, partai lama dapat menghemat biaya kampanye karena dapat menggunakan kembali sisa logistik Pemilu 2019.

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin juga menilai parpol lama sangat diuntungkan dari aturan baru ini. Menurutnya, para pemilih telah familiar dengan nomor urut lama sehingga telah ada dalam pikiran alam bawah sadar mereka. Dengan sedikit usaha partai lama mampu mendulang suara dari pemilihnya secara optimal.

Nomor urut juga penting karena secara alamiah nomor kecil lebih mudah diingat daripada nomor besar. Selain itu seringkali nomor urut kecil berada pada posisi yang mudah dilihat oleh pemilih di dalam kertas suara. Jadi tidak heran jika partai baru keberatan dengan aturan ini karena memang nomor urut bisa menjadi keberuntungan yang meloloskan mereka ke gedung DPR.

Terlepas dari segala perdebatan tersebut, penetapan nomor urut parpol menepis wacana penundaan pemilu yang ramai belakangan.-Mahiza-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button