Terkini

Partai Ummat Resmi Jadi Peserta Pemilu 2024

Rembang, Kalasela.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 setelah dinyatakan lolos dalam verifikasi faktual ulang. Penetapan tersebut termuat dalam Keputusan KPU Nomor 552 tentang perubahan atas Keputusan KPU nomor 519. Keputusan KPU tersebut merubah susunan partai peserta Pemilu yang awalnya berjumlah 23 partai, kini bertambah satu menjadi 24 partai termasuk partai lokal Aceh.

Sebelumnya Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat pada tahapan verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara. Keputusan ini ditolak oleh Partai Ummat yang kemudian mengajukan laporan ke Bawaslu RI. Setelah mediasi dan berbagai prosedur dilakukan hingga verifikasi faktual ulang di dua Provinsi, Partai Ummat dinyatakan lolos verifikasi faktual ulang.

Berikut daftar lengkap partai politik peserta Pemilu Tahun 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20. partai Darul Aceh (PDA)
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh
23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
24. Partai Ummat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button