Sejarah

Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah di Rembang

REMBANG (Kalasela.id)– Baru-baru ini Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan telah memberlakukan aturan baru terkait seragam Sekolah. Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 50 tahun 2022, pakaian adat ditetapkan sebagai seragam sekolah. Tujuan diberlakukannya aturan ini adalah untuk menanamkan dan meningkatkan nasionalisme bagi para pelajar. Lebih lanjut, dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa pemda setempat dapat mengatur pelaksanaan penggunaan baju adat bagi para peserta didik saat sekolah.

Pelaksanaan Seragam Pakaian Adat Di Rembang

Meskipun peraturan ini telah ditetapkan sejak tanggal 7 September 2022, namun masih banyak daerah yang belum melaksanakan aturan ini. Rembang menjadi satu diantara beberapa daerah yang masih mengkaji aturan ini. Kepala Dindikpora Rembang Sutrisno mengatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi secara intens dengan pemangku kebijakan lainnya. Menurutnya, kebijakan terkait pakaian adat sebagai seragam sekolah harus disusun secara hati-hati terutama harus memperhatikan aspek kemampuan ekonomi para orang tua siswa.

Opini Masyarakat terhadap Aturan Seragam Baru

Saat ini aturan seragam tengah disosialisasikan ke berbagai jenjang pendidikan sembari terus berkonsultasi dengan pemangku kebijakan di daerah. Sebenarnya sejak aturan ini diputuskan oleh kemendikbud, pro kontra di masyarakat pun terjadi. Sebagian menyatakan setuju adanya kebijakan ini, sementara yang lain menolaknya. Salah seorang orang tua siswa yang menolak aturan ini beranggapan bahwa aturan ini akan merepotkan orang tua yang memiliki banyak anak. Sementara itu, salah seorang orang tua siswa mendukung aturan tersebut asalkan orang tua dibebaskan untuk memilih pakaian adat mana yang akan dikenakan anak mereka. Hal tersebut menurutnya juga untuk menyesuaikan kemampuan ekonomi dari orang tua siswa.

Memang wajar jika suatu kebijakan yang baru akan banyak menuai pro kontra, karena tidak semua orang memiliki beban ekonomi yang sama. Kebijakan ini mungkin tidak banyak berdampak bagi mereka yang memiliki kemampuan ekonomi yang baik, namun akan sangat terasa sekali bagi mereka yang kemampuan ekonominya lemah. Jangankan untuk membeli seragam adat, mungkin saja untuk membeli seragam yang biasa harus menunggu pinjaman atau menunggu hasil dagangan mereka terjual.

Menurut saya pribadi sebaiknya aturan ini ditinjau ulang karena saya rasa potensi manfaatnya tidak jauh lebih besar jika dibandingkan dengan potensi keburukannya. Aturan ini disadaeri atau tidak berpotensi untuk menghapuskan nilai kesetaraan yang dibangun melalui pakaian seragam sekolah. Setidaknya dengan seragam sekolah yang sama orang kaya tidak  dapat bermewahan dan yang miskin tidak merasa dibedakan. Bukankah filosofi  seragam adalah untuk menyamaratakan para siswa  alias memperlakukan siswa secara adil dalam mendapatkan ilmu pengetahuan?

Lagipula tidak ada yang bisa menjamin ketika aturan ini dijalankan lantas akan tertanam nasionalisme dalam diri para siswa. Justru bisa jadi akan menampakkan kesenjangan dalam balutan pakaian-pakaian adat yang dikenakan oleh para siswa. Bagaimana tidak, mereka yang kaya tentu bisa membeli pakaian yang lebih berkelas dibandingkan mereka yang miskin. Meskipun dalam aturannya nanti yang miskin akan mendapatkan bantuan.

Akan tetapi bagaimanapun hasilnya nanti, semoga mendapatkan kebaikan yang dituju dan meningkatkan kualitas pendidikan di negeri yang kita cintai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button