
Kalasela.id – Sejak tanggal 20 Maret 2023, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan subsidi untuk pembelian motor listrik. Dalam program tersebut, masyarakat yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan subsidi sebesar Rp 7 Juta untuk setiap pembelian sepeda motor listrik. Pemerintah menargetkan sebanyak 800.000 unit motor listrik akan tersalurkan melewati program bantuan subsidi ini. Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap yaitu 200.00 unit motor listrik hingga akhir 2023 dan 600.000 unit motor listrik pada tahun 2024. Namun hingga hari ini (5/6/2023), penjualan motor listrik subsidi masih sepi pembeli.
Merujuk Sisapira, kuota motor listrik subsidi masih tersedia 199.363 unit. Sebanyak 633 unit dalam proses pendaftaran dan baru 4 unit yang telah tersalurkan. Artinya, sejak program ini mulai sampai hari ini (5/6/2023) penyalurannya belum mencapai 1 % dari target.
Dilansir dari detik, yang membuat masih sedikitnya pembelian motor listrik subsidi adalah kriteria yang sangat membatasi calon pembeli. Sebagai informasi, untuk mendapatkan motor listrik subsidi seseorang harus terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Peminat Motor Listrik Subsidi dari Masyarakat Menengah ke Atas
Rizal Alexander dari Smoot Motor Listrik membantah bahwa motor listrik subsidi sepi peminat. Ia menyatakan bahwa selama ini banyak peminat motor listrik subsidi namun bukan berasal dari masyarakat bawah yang selama ini jadi target sasaran program ini.
“Peminat yang lolos belum terlalu banyak, karena sebagian besar memang datang dari masyarakat menengah ke atas untuk peminatnya,” jelasnya dari Tribunnews.
Ia juga menambahkan bahwa tidak semua masyarakat menegah ke atas ikut mendaftar program subsidi. Banyak dari mereka yang rela inden berbulan-bulan untuk mendapatkan unit motor listrik meskipun dengan harga normal.
Kebijakan Subsidi Perlu Evaluasi
Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan sekaligus Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) dalam sebuah kesempatan merasa keheranan dengan rendahnya minat masyarakat terhadap program subsidi ini. Dalam kesempatan itu pihaknya juga menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap rendahnya pertumbuhan pembelian motor listrik subsidi.
Jika boleh menilai, keheranan tersebut adalah sesuatu yang sebenarnya tidak perlu terjadi jika kebijakan ini dikaji ulang. Karena secara konsep, kebijakan subsidi motor listrik untuk masyarakat kalangan bawah adalah sesuatu yang aneh. Motor listrik bukanlah kebutuhan pokok layaknya sembako, BBM, listrik, ataupun air yang tak bisa tergantikan oleh barang lainnya. Artinya, motor listrik bukan merupakan kebutuhan yang mendesak bagi mereka karena masih banyak alternatif pengganti. Maka wajar saja apabila motor listrik subsidi masih sepi pembeli.
Lagi pula, selama ini memang belum terbentuk ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Masih banyak infrastruktur pendukung yang harus dibangun terlebih dahulu sebelum program ini berjalan. Akan aneh jika mengeluarkan kebijakan subsidi motor listrik namun stasiun pengisian baterai atau infrastruktur sejenisnya hanya hitungan jari. Dan membangun semua itu memerlukan waktu yang lama dan tak bisa instan layaknya dongeng Candi Prambanan.
Terakhir, daripada memberikan subsidi untuk hal-hal yang tak berdampak langsung, bukankah lebih baik menjamin harga kebutuhan pokok, listrik dan air?