TeknologiTerkini

Kominfo Berantas Ratusan Ribu Situs Judi Online

Rembang,  Kalasela.id – Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah melakukan  pemutusan akses atau pemblokiran terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir lebih dari 500 ribu konten, platform digital, dan situs judi online sejak 2018 hingga 14 Desember 2022.

“Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian,” tutur Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan dalam keterangan resmi, Senin (14/12/2022).

Patroli siber yang dilakukan oleh Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.

Dilansir dari laman Kominfo, berikut rincian jumlah konten yang diblokir Kominfo setiap tahunnya:

  1. Tahun 2018: 84.484 konten
  2. Tahun 2019: 78.306 konten
  3. Tahun 2020: 80.305 konten
  4. Tahun 2021: 204.917 konten
  5. Tahun 2022 (sampai 12 Desember 2022): 230.320 konten.

Selain memblokir akses pada konten dan situs judi online, Kominfo menyebut pihaknya terus mendorong peningkatan literasi digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.

Secara hukum, kegiatan judi online sendiri diatur dalam Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

Lebih lanjut, Kominfo menyebut ada beberapa tantangan dalam memberantas judi online di tanah air, di antaranya situs judi kerap diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address, penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kominfo, serta penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.

Maka dari itu Kominfo menekankan upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button