
Rembang, Kalasela.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bakal Rumuskan Lembaga Pengawas Media Sosial banyak menimbulkan perdebatan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menjelaskan tentang lembaga pengawas media sosial (medsos).
Menurunya lembaga pengawas medsos ini tidak akan membatasi kebebasan berbicara warganet di dunia maya.
Lembaga yang pembentukannya masih menjadi wacana itu juga dia klaim tak akan membatasi kebebasan berekspresi. “Tidak. Tidak akan membatasi aktivitas masyarakat di media sosial,” kata Nezar di Jakarta, pekan lalu (21/7/2023).
Nezar mengatakan, lembaga pengawas media sosial bertugas untuk memantau konten-konten di jagad maya yang berpotensi meresahkan publik. Misalnya judi online yang belakangan begitu marak.
Lalu, konten pornografi, radikalisme, konten yang berpotensi memecah kesatuan bangsa, dan isu-isu lain dalam daftar konten yang patut semua pihak waspadai.
“Jadi sama sekali enggak ada hubungannya dengan pembatasan kebebasan berbicara ataupun pembatasan kebebasan berekspresi,” ucap Nezar.
Nezar menyebutkan, kinerja lembaga pengawas medsos akan berdasar pada panduan hukum dan aturan yang sudah jadi konsensus nasional.
Lembaga ini, mdnurut Nezar, juga tak akan punya kewenangan memberikan hukuman terhadap pihak yang melanggar, karena sifatnya hanya mengawasi.
Sementara, pelanggaran terkait konten di media sosial yang lembaga pengawas media sosial temukan akan mereka proses oleh lembaga hukum yang berwenang.
“Lebih pada pemantauan, lebih pada pengawasan. Kalau soal hukuman, Kominfo nggak bisa memberikan hukuman karena bukan lembaga hukum,” tutur Nezar.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan bahwa usulan tentang lembaga pengawas media sosial baru sebatas wacana.
Kominfo belum akan merumuskan lembaga tersebut dalam waktu dekat.
“Masih wacana. Kalau ditanya bentuknya bagaimana, belum ada. Sabar,” kata Budi di Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Menurut Budi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang mengusulkan lembaga ini.
Gagasan awalnya, kata Budi, adalah buat mendorong masyarakat bersikap santun dan bijak dalam menggunakan media sosial.
“Dan juga supaya medsos tidak menimbulkan kegaduhan baru,” ujarnya.
Akan tetapi, Budi juga memahami kekhawatiran masyarakat yang menganggap ada kecenderungan bakal terjadi pengekangan kebebasan berpendapat jika lembaga itu Kominfo bentuk.