RembangRembang Hari Ini

Harta Kekayaan Bupati-Sekda Rembang Terbaru

Rembang, Kalasela.id – Berita Rembang, Bupati Bupati Rembang Abdul Hafidz merupakan orang nomer satu di rembang yang di kenal sebagai pribadi yang aktif dan pekerja keras .

Melalui laman resminya di E-LHKPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah daftar kekayaan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang.

Berikut daftar kekayaan pejabat teras Pemkab Rembang, mulai dari bupati, hingga petinggi sekda versi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Mengutip dari laman resminya di E-LHKPN ,Abdul Hafidz tercatat memiliki total harta dengan jumlah kekayaan pada tahun 2021 sebesar Rp 7.540.376.562, sedangkan di tahun 2020 nilainya Rp 4.406.965.900. Ada peningkatan nilai kekayaan sebesar Rp 3.133.410.662 yang dimiliki Bupati Hafidz.

Berdasarkan informasi dari laporan harta kekayaan peyelengaran negara (LHKPN ) Komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang disampaikan pada tahun 2021 .

Nilai kekayaan pada 2021 itu terdiri dari sejumlah item, yang apabila masing-masing ditaksir nilainya Rp 1.647.810.000 berupa tanah dan bangunan, Rp 1.285.500.000 berupa alat transportasi dan mesin, Rp 3.790.000.000 berupa harta bergerak lainnya, serta Rp 817.066.562 berupa kas dan setara kas.

Selain nilai kekayaannya yang bertambah, pada laman E-LHKPN disebutkan, pada tahun 2021 total utang yang ditanggung Bupati Hafidz juga meningkat menjadi Rp 2.977.950.321, dari tahun 2020 yang nilai total utang bupati sebanyak Rp 1.010.000.000.

Sedangkan, total harta kekayaan Wakil Bupati Rembang Mochamad Hanies Cholil Barro’ nilainya Rp 488.713.185 pada tahun 2020, dan Rp 424.210.458 di tahun 2021 atau turun sebesar Rp 64.502.727.

Wabup Hanies tidak memiliki tanggungan utang di tahun 2020 dan 2021. Harta kekayaannya pada 2021 berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 80.169.185, serta kas dan setara kas yang nilainya Rp 344.041.273.

Sebagaimana Bupati Rembang, total nilai kekayaan yang dimiliki Sekretaris Daerah atau Sekda Rembang Fahrudin, pada 2021 juga mengalami penambahan, yakni menjadi Rp 3.393.000.000 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.598.339.565.

Terdapat penambahan nilai kekayaan sebesar Rp 1.794.660.435 dari tahun 2020 ke 2021, tetapi nilai utangnya juga mengalami penambahan dari Rp 864.000.000 di 2020 menjadi Rp 1.500.000.000 pada 2021.

Kekayaan Sekda Fahrudin pada 2021 perinciannya yakni berupa tanah dan bangunan yang ditaksir nilainya Rp 2.775.000.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp 547.000.000, dan harta bergerak lainnya Rp 64.000.000, serta kas dan setara kas Rp. 7.000.000.

Kabid Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang Nursalam Wahib menjelaskan, semua penyelenggara negara atau pejabat strategis wajib melaporkan harta kekayaannya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28, Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

dilangsir dari detikjateng ,”Semua penyelenggara negara atau pejabat yang menduduki jabatan strategis sesuai dengan UU Nomor 28, Tahun 1999, itu mereka wajib untuk menyampaikan laporan harta kekayaan,” terang Nursalam.

Di level pemerintah kabupaten, selain bupati, wakil bupati, dan sekda, Nursalam menambahkan, penentuan siapa saja pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya ada di tangan bupati. Ia menyebutkan di lingkup Pemkab Rembang ada sebanyak 776 wajib lapor LHKPN.

“Untuk LHKPN sebetulnya itu kan satu, penyelenggara negara sampai ke turunannya bupati wali kota, itu kan pejabat strategis. Untuk yang di kabupaten, itu biasanya pemerintah mengambil kebijakan sesuai dengan wewenang beliau (Bupati), maka siapa-siapa nanti yang ditunjuk untuk menyampaikan laporan dalam bentuk LHKPN itu siapa saja, untuk LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) siapa saja. Di Rembang ada 776 wajib lapor LHKPN. Kalau LHKASN yang menangani di Inspektorat,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button