Baru TahuRembangTerkini

Cara Cek Hasil Prafinalisasi Pendataan Tenaga non-ASN 2022

Rembang (Kalasela.id) – Berita Rembang, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil pendataan non-ASN tahap prafinalisasi tahun 2022

Pendataan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN telah sampai pada tahap prafinalisasi. Tahap prafinalisasi ini akan berlangsung hingga 22 Oktober 2022.

Untuk memastikan validitas data dan akuntabilitas pendataan, masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib melakukan verifikasi dan validasi ulang.

Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat harus dilakukan paling lambat pada 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga non-ASN milik BKN.

Bagi para tenaga honorer atau tenaga non-ASN dapat melakukan pengecekan hasil prafinalisasi secara online melalui laman milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Cara cek hasil prafinalisasi pendataan tenaga non-ASN

Adapun cara pengecekan hasil prafinalisasi pendataan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN 2022 sebagai berikut:

  1. Akses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id
  2. Pilih menu “Pengumuman”, kemudian klik “Pengumuman Instansi”
  3. Akan muncul daftar instansi yang telah mengumumkan hasil prafinalisasi
  4. Anda dapat mencari instansi yang dituju dengan mengetikkan di kolom “Search”
  5. Setelah itu, klik “Pengumuman” di bagian link pengumuman instansi

Dengan melakukan klik Pengumuman di instansi yang dicari, Anda langsung diarahkan ke pengumuman resmi dari instansi yang dimaksud.

Sebagai informasi, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN.

Dalam hal PPK memerlukan SPTJM dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan, maka dapat dilakukan secara internal di lingkungan instansi masing-masing. Apabila di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, baik bagi pimpinan unit kerja maupun bagi PPK.

 Daftar instansi dengan tenaga non-ASN terbanyak

Berdasarkan pengumuman resmi yang dirilis BKN, terdapat lima instansi dengan jumlah non-ASN terbanyak, yaitu:

  1. Kementerian Agama (sebanyak 139.560)
  2. Kementerian Sosial (sebanyak 40.715)
  3. Pemerintah Provinsi Jawa Timur (sebanyak 24.875)
  4. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (sebanyak 21.888)
  5. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (sebanyak 21.757)

Instansi yang tidak melakukan pendataan tenaga non-ASN

  1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  2. Kejaksaan Agung
  3. Badan Kepegawaian Negara
  4. Lembaga Ketahanan Nasional
  5. Kepolisian Negara
  6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
  7. Sekretariat Kabinet
  8. Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  9. Setjen Komisi Pemberantasan korupsi
  10. Badan Keamanan Laut RI
  11. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  12. Ombudsman Republik Indonesia
  13. Badan Nasional Pengelola Perbatasan
  14. Badan Riset dan Inovasi Nasional
  15. Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
  16. Pemerintah Kabupaten Paniai
  17. Pemerintah Kabupaten Boven Digoe
  18. Pemerintah Kabupaten Yahukimo
  19. Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang
  20. Pemerintah Kabupaten Keerom
  21. Pemerintah Kabupaten Supiori
  22. Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya
  23. Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah
  24. Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya
  25. Pemerintah Kabupaten Dogiyai
  26. Pemerintah Kabupaten Puncak
  27. Pemerintah Kabupaten Deiyai
  28. Pemerintah Kabupaten Intan Jaya
  29. Pemerintah Kabupaten Nagekeo
  30. Pemerintah Kabupaten Manokwar
  31. Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
  32. Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan

Informasi lengkap mengenai pengumuman pendataan tenaga non-ASN tahun 2022 dapat diakses di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button