
Pembelajaran yang dilakukan secara online, menggunakan aplikasi pembelajaran maupun jejaring sosial.Pembelajaran daring merupakan pembelajaran yang dilakukan tanpa melakukan tatap muka, tetapi melalui platform yang telah tersedia.Segala bentuk materi pelajaran didistribusikan secara online, komunikasi juga dilakukan secara online, dan tes juga dilaksanakan secara online.
Oleh karena itu untuk mendukung kelancaran belajar dan mengajar daring, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi melanjutkan Bantuan Kuota Data Internet bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Termasuk Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Melalui akun resmi Instagram Kemendikbud, disampaikan batas akhir unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh sekolah untuk Bantuan Kuota Data Internet diperpanjang sampai 7 September 2021.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengatakan, pada tahun 2020 dan 2021, Kemendikbud Ristek telah menyalurkan bantuan sebesar Rp 13,2 triliun serta menerjunkan 53.706 relawan mahasiswa dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. “Jumlah bantuan tersebut mencakup bantuan kuota data internet untuk Rp 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen tahun 2021 dan Rp 53,6 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen tahun 2020,” papar Nadiem dalam konferensi pers Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal tahun 2021, beberapa waktu lalu.
“Jumlah bantuan tersebut mencakup bantuan kuota data internet untuk Rp 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen tahun 2021 dan Rp 53,6 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen tahun 2020,” papar Nadiem dalam konferensi pers Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal tahun 2021, beberapa waktu lalu.
Syarat penerima bantuan paket kuota data internet baru tahun 2021:
Dikutip dari Buku Saku Bantuan Paket Kuota Data Internet 2021, penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Sudah terdaftar di aplikasi Dapodik;
- Memiliki nomor ponsel yang masih aktif dan menggunakan atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.
Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Sudah terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif;
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Mahasiswa:
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan;
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Dosen:
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP);
Cara dapatkan kuota Kemendikbud Ristek
Dikutip dari Kominfo.go.id, untuk memperlancar mekanisme pendataan penerima bantuan, maka Kepala Satuan Pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Untuk bisa mendapatkan kuota gratis, Nadiem meminta satuan pendidikan untuk segera:
- Memperbarui data dari siswa, mahasiswa, guru dan dosen, termasuk nomor handphone pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi. Selambatnya 31 Agustus 2021.
- Mengunggah SPTJM pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi). Selambatnya 31 Agustus 2021.
Adapun mengenai rincian jadwalnya adalah sebagai berikut:
- Tanggal 11-15 September 2021
- Tanggal 11-15 Oktober 2021
- Tanggal 11-15 Noember 2021
Kuota berlaku sampai 30 hari sejak di terimanya bantuan .