BLT Subsidi Gaji 1 Juta Cair Sekarang, Ini Syaratnya!

Menaker Ida Fauziyah menyampaikan pemerintah akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja/buruh sebesar Rp 1 juta pada awal agustus 2021. Dia juga memaparkan kriteria calon penerima, besaran dana, dan skema penyaluran.Berdasarkan permenaker nomor 16 tahun 2021, ini 7 syarat penerima BSU :
- WNI yang dibuktikan dengan NIK.
- Pekerja/buruh penerima gaji/upah.
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Kepesertaan sampai dengan 30 juni 2021.
- Pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.
- Pekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
- Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Menurut Ida, besaran yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada tahun 2021 sebesar Rp 500 ribu selama 2 bulan dan akan diberikan Rp 1 juta sekaligus.
Hal ini berbeda dengan besaran dana tahun lalu yaitu sebesar Rp 600 ribu perbulan selama 4 bulan. Sehingga totalnya mencapai Rp 2,4 juta.
Ida menambahkan skema penyaluran BSU 2021 disalurkan langsung ke rekening penerima melalui 4 bank HIMBARA yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pada proses penyaluran ini tidak dikenakan pemotongan sama sekali.
Ida berharap penyaluran BSU dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan membantu pekerja/buruh yang terdampak pandemi, serta membantu menumbuhkan perekonomian RI.
Sumber :
- https://youtu.be/ HPc_hzVELqE
- https://twitter.com/ KemnakerRI/status/1422915148197502976?s=20