
Rembang (Kalasela.id) – Berita Teknology, Pada tahun 2021 pemerintah resmi luncurkan e-materai, pada awalanya e-materai di luncurkan banyak masyarakat yang kesusahan dalam cara membeli e-meterai online.
Sama seperti meterai pada umumnya, e-meterai berfungsi sebagai alat bukti suatu dokumen meski bukan penentu sah atau tidaknya dokumen tersebut. secara resmi nominal E-meterai Rp 10.000 telah diberlakukan oleh pemerintah.
Apa itu e-meterai? Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.
Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Berapa harga e-meterai? Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai elektronik atau e-meterai dikenai tarif sebesar Rp 10.000. E-meterai ini telah berlaku mulai 1 Januari 2021.
Berbeda dengan meterai tempel, cara membeli e-meterai dapat dilakukan secara online. Bagaimana cara membeli e-meterai online? Simak penjelasannya berikut ini.
Cara Membeli E-Meterai Online
Untuk membeli e-meterai online dapat dilakukan melalui website resmi e-meterai oleh Perum Peruri. Langkah-langkahnya pun cukup mudah dengan mengikuti panduan yang ada di website tersebut. Untuk mengetahuinya, berikut ini panduan langkah-langkah cara membeli e-meterai online:
- Buka laman resmi https://e-meterai.co.id/
- Klik menu “BELI E-METERAI”
- Lakukan login dengan memasukkan email dan password atau jika baru pertama kali, maka klik “Daftar di sini” untuk membuat akun
- Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP dengan ukuran maksimal 1 MB
- Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen lainnya
- Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau e-mail untuk proses validasi
- Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.
- Selain secara online, cara membeli e-meterai juga bisa dilakukan secara offline dengan langsung mendatangi kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta.
Baca Juga : Pemerintah Indonesia Resmi Berlakukan E-Materai Berikut Daftar Distributor ResmiÂ
Berikut ini langkah-langkah cara melakukan pembubuhan:
- Login akun dengan memasukkan email dan password
- Klik menu ‘PEMBUBUHAN’
- Upload dokumen yang ingin dibubuhkan dan pastikan file dalam format PDF
- Pilih halaman dan posisi pembubuhan dengan menggeser ikon e-meterai yang ada di layar
- Masukan PIN yang terdiri atas 6 digit angka
- Klik tombol “Submit” untuk melakukan pembubuhan e-meterai
- Pembubuhan e-meterai berhasil dan download kembali dokumen.
Mengenal Bentuk dan Ciri-ciri E-Meterai
Selain mengetahui cara membeli e-meterai online, perlu diketahui pula bentuk dan ciri-ciri dari e-meterai atau meterai elektronik. Sebab e-meterai berbeda dengan meterai tempel dan memiliki ciri khusus yang mengandung unsur pengamanan. Seperti dilansir situs Indonesia Baik, berikut ini informasinya:
- E-meterai berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda
- Pada e-meterai terdapat angka 10000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”
- E-meterai memiliki kode unik berupa nomor seri
- Pada e-meterai terdapat keterangan tertentu yang terdiri atas:
– Gambar lambang negara Garuda Pancasila
– Tulisan “METERAI ELEKTRONIK”
Demikian informasi cara membeli e-meterai online melalui website resmi beserta panduan cara membubuhkan untuk menggunakan e-meterai. Semoga bermanfaat!