TeknologiTerkiniViral

Berikut Cara Membeli E-Meterai Online dan Panduan Menggunakannya

Rembang (Kalasela.id) – Berita Teknology, Pada tahun 2021 pemerintah resmi luncurkan e-materai, pada awalanya e-materai di luncurkan banyak masyarakat yang kesusahan dalam cara membeli e-meterai online.

Sama seperti meterai pada umumnya, e-meterai berfungsi sebagai alat bukti suatu dokumen meski bukan penentu sah atau tidaknya dokumen tersebut. secara resmi nominal E-meterai Rp 10.000 telah diberlakukan oleh pemerintah.

Apa itu e-meterai? Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.

Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Berapa harga e-meterai? Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai elektronik atau e-meterai dikenai tarif sebesar Rp 10.000. E-meterai ini telah berlaku mulai 1 Januari 2021.

Berbeda dengan meterai tempel, cara membeli e-meterai dapat dilakukan secara online. Bagaimana cara membeli e-meterai online? Simak penjelasannya berikut ini.

Cara Membeli E-Meterai Online

Untuk membeli e-meterai online dapat dilakukan melalui website resmi e-meterai oleh Perum Peruri. Langkah-langkahnya pun cukup mudah dengan mengikuti panduan yang ada di website tersebut. Untuk mengetahuinya, berikut ini panduan langkah-langkah cara membeli e-meterai online:

  1. Buka laman resmi https://e-meterai.co.id/
  2. Klik menu “BELI E-METERAI”
  3. Lakukan login dengan memasukkan email dan password atau jika baru pertama kali, maka klik “Daftar di sini” untuk membuat akun
  4. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP dengan ukuran maksimal 1 MB
  5. Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen lainnya
  6. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau e-mail untuk proses validasi
  7. Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.
  8. Selain secara online, cara membeli e-meterai juga bisa dilakukan secara offline dengan langsung mendatangi kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta.

Baca Juga : Pemerintah Indonesia Resmi Berlakukan E-Materai Berikut Daftar Distributor Resmi 

Berikut ini langkah-langkah cara melakukan pembubuhan:

  1. Login akun dengan memasukkan email dan password
  2. Klik menu ‘PEMBUBUHAN’
  3. Upload dokumen yang ingin dibubuhkan dan pastikan file dalam format PDF
  4. Pilih halaman dan posisi pembubuhan dengan menggeser ikon e-meterai yang ada di layar
  5. Masukan PIN yang terdiri atas 6 digit angka
  6. Klik tombol “Submit” untuk melakukan pembubuhan e-meterai
  7. Pembubuhan e-meterai berhasil dan download kembali dokumen.

Mengenal Bentuk dan Ciri-ciri E-Meterai

Selain mengetahui cara membeli e-meterai online, perlu diketahui pula bentuk dan ciri-ciri dari e-meterai atau meterai elektronik. Sebab e-meterai berbeda dengan meterai tempel dan memiliki ciri khusus yang mengandung unsur pengamanan. Seperti dilansir situs Indonesia Baik, berikut ini informasinya:

  • E-meterai berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda
  • Pada e-meterai terdapat angka 10000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”
  • E-meterai memiliki kode unik berupa nomor seri
  • Pada e-meterai terdapat keterangan tertentu yang terdiri atas:
    – Gambar lambang negara Garuda Pancasila
    – Tulisan “METERAI ELEKTRONIK”

Demikian informasi cara membeli e-meterai online melalui website resmi beserta panduan cara membubuhkan untuk menggunakan e-meterai. Semoga bermanfaat!

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button