Alat Ukur Jual Beli di Rembang Akan Ditera, Ini Tujuannya

Rembang,kalasela.id – Berita Rembang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mulai melakukan tera dan tera ulang untuk berbagai jenis timbangan transaksi jual beli tahun 2023.
Di Kabupaten Rembang terdapat 13.448 alat ukur timbang. Jumlah tersebut sebagian ada di SPBU, SPBN, timbang jembatan yang biasanya digunakan industri tambang hingga timbangan meja yang ada di pasar desa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin memulainya dengan membubuhkan cap tanda tera yang kemudian diikuti oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di halaman SPBU 2.3 di depan pabrik sepatu turut Desa Pasar Banggi Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang, Jum’at (27/1/2023).
Kegiatan itu merupakan upaya Pemkab untuk memberikan jaminan kepastian tertib ukur dalam rangka memberikan perlindungan pelayanan terhadap masyarakat.
“Kalau alat ukur di Rembang sudah tertib, insyallah segala hak- hak konsumen atas pembelian barang- barang memerlukan pengujian alat ukur semuanya terjamin kepastiannya. Termasuk melakukan tera di SPBU seperti ini, untuk memberikan kepastian bagi masyarakat yang membeli BBM,” ujarnya.
Dari retribusi kegiatan tera, Pemkab Rembang hanya berhasil mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.98 juta dalam setahun. Pasalnya tarif yang dikenakan untuk tera memang tidak mahal, seperti timbangan meja hanya Rp.15 ribu.
Sementara itu Sekda Fahrudin menyampaikan kegiatan tera sangat penting untuk melindungi hak konsumen maupun pelaku usaha terkait keakuratan alat ukur transaksi jual beli. Dalam hal ini pemerintah tidak harus berpikir tentang pendapatan, tetapi yang lebih penting masyarakat bisa terlayani dengan baik.
“Jadi tidak usah takut terkait pendapatan tidak tercapai, ini menyangkut pelayanan publik. Terkait retribusi itu kita tidak harus memperoleh pendapatan yang sebanyak- banyaknya, akan tetapi bagaimana masyarakat terlayani jadi tidak bentuk uang yang masuk tapi pelayanan,” ungkapnya. (Mcs/Yoga)