500an Bacaleg Tak Penuhi Syarat, Ini Penjelasan KPU

Rembang,kalasela.id- Dari 631 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang tahun 2024-2029 yang diusung 16 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Rembang, ada 547 yang tidak memenuhi syarat. Hasil tersebut setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, M. Zaenal Arifin mengatakan verifikasi administrasi itu dimulai sejak 15 Mei lalu.
“Secara tahapan hasil Vermin persyaratan Bacaleg DPRD 2024 itu, tanggal 24 sampai 25 Juni 2023. Verminnya sendiri dimulai 15 Mei sampai 23 Juni. Hasilnya 85 memenuhi syarat,” imbuhnya.
Ratusan Bacaleg tidak memenuhi syarat itu meliputi dokumen persyaratan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan pedoman teknis administrasi. Seperti persyaratan pada PKPU ada terjadi kegandaan baik diusulkan oleh parpol yang sama namun beda daerah pemilihan maupun yang diusulkan oleh parpol pengusung yang berbeda.
Selanjutnya persyaratan teknis administrasi Ipin menyebut ada yang ijazahnya belum terlegalisir, foto yang kurang sesuai, salah input Nomor Induk Kependudukan. Selain itu ada juga Bacaleg yang tidak menyertakan surat keterangan kesehatan dan surat keterangan pengadilan.
Bagi 500an Bacaleg yang masih ditemukan kekurangan atau kesalahan berkas administrasi persyaratan, KPU memberikan waktu perbaikan kepada Parpol pengusung mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
“Di samping memperbaiki kesalahan, parpol juga bisa diberi kesempatan mengganti Bacaleg yang mengalami kegandaan,” ujarnya.
Sedangkan bagi Bacaleg yang terdaftar ganda, meninggal dunia dan mengundurkan diri dari pencalonan, Parpol yang bersangkutan bisa mengganti dengan persetujuan dari pengurus parpol di tingkat pusat.(Mcs/Yog)