Rembang, Kalasela.id – Berita Rembang. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan di Rembang Formasi Tahun 2022, bisa bernapas lega. mereka telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Rembang tentang Pengangkatan PPPK.
Secara simbolis, SK Pengangkatan itu diserahkan oleh Bupati Rembang, Abdul Hafidz Bertempat di Pendapa Museum Kartini Rembang, Jumat (26/5/2023).
Sebanyak 377 tenaga kesehatan menerima surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional (PPPK JF) formasi 2022.
“PNS itu pertama gajinya di bawah Rp2 juta. Jenengan hari ini begitu SK turun Rp2.950.000. Tunjangannya kira-kira Rp3,6 juta sampai Rp3,7 juta. PNS sekitar Rp2,5 juta. PPPK hari ini sama dengan PNS 20 tahun kerja. Jadi kalau ingin seperti PNS yang Rp1 juta ditabung tiap bulan untuk pensiun. Ini manajemen rumah tangga,” terangnya.
Bupati Hafidz menambahkan setelah satu tahun masa kerja, PPPK juga mendapatkan Tunjangan Pokok Pegawai (TPP) besarannya Rp1 juta lebih dan juga insentif pelayanan. Dengan kesejahteraan yang baik, diharapkan juga diimbangi dengan kinerja yang baik.
“Jangan sampai justru malas-malasan karena merasa sudah aman, sebab perpanjangan perjanjian kontrak bakal dievaluasi 5 tahun sekali,” imbuhnya
“Perjanjian kerja 5 tahun sekali ini tidak masalah, itu hanya agar panjenengan bekerja ini lebih baik dari tahun ke tahun. Semakin mendekati habis masa kontrak saya minta panjenengan semakin tingkatakan kinerja anda, karena akan dinilai apakah layak untuk diperpanjang atau tidak. “