Terkini

Pandemi dan Hal yang Belum Usai

 

Hampir dua tahun sudah pandemi covid-19 tak kunjung usai. Semua negara di seluruh dunia berlomba-lomba mengendalikannya. Dampak dari virus ini pun tak main-main, mulai dari bidang politik, ekonomi, sosial, dan kesehatan. Indonesia salah satunya.

Pandemi covid-19 rupanya telah “memanaskan” mesin perpolitikan di Indonesia. Menurut Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 18 Juli 2021, tingkat kepercayaan publik kepada Presiden Joko Widodo dalam menangani pandemi covid-19 hanya sebesar 43 persen. Angka ini merupakan yang paling rendah sejak awal pandemi.

Ahli epidemologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono telah mengingatkan pemerintah akan bahaya menuju jebakan pandemi karena penanganannya yang kacau balau.

“Pak @jokowi Indonesia sedang menuju jalur Jebakan Pandemi (Pandemic Trap) yg semakin dalam dan semakin sulit bisa keluar dengan lebih cepat. Respon kendali tak bisa dg tambal-sulam spt sekarang. Pilihannya hanya satu, kendalikan pandemi dg 3M, Tes-Lacak-Isolasi dan Vaksinasi,” ungkap Pandu di Twitter (30/7/2021).

Berbagai kebijakannya sering menimbulkan pro dan kontra, seperti misalnya pada APBN 2021.

Guru besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) Prof. Dr. Didin Damanhuri mengatakan bahwa pada APBN 2021, alokasi anggaran pembangunan untuk infrastruktur naik sebesar 417,8 triliun, dari yang awalnya 281,1 triliun pada tahun 2020. Hal ini pasti berdampak pada diturunkannya anggaran kesehatan dan anggaran bantuan sosial yang drastis.

Bahkan rekan separtai dengan Jokowi, Effendi Simbolon (31/7/2021) menyalahkan jokowi soal jebakan pandemi ini. Menurutnya, pemerintah sepertinya lebih suka membuat terminologi PSBB dan PPKM. Padahal kita harusnya masuk ke fase lockdown sesuai UU karantina. Anggaran yang dikeluarkan untuk lockdown juga tak sebanyak saat PSBB/PPKM, sehingga tidak boros anggaran tetapi juga pandemi dapat terkendali.

Misalnya Rp 1 juta kali 70 masih 70 triliun. Kali 10 bulan masih 700T. Sedangkan PSBB 2020 saja mencapai 1000 triliun lebih. Pemerintah terkesan menggunakan istilah PSBB dan PPKM untuk menghindari penerapan UU nomor 6 tahun 2018 yang menjamin kebutuhan hidup dasar warga di wilayah karantina.

Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat telah menimbulkan gesekan antara aparat dengan masyarakat, mulai dari penolakan, kekerasan, kerusuhan, hingga ke jalur hukum.

Perpres nomor 14 tahun 2021 juga tak luput dari sorotan. Perpres ini bertentangan dengan UU Kedokteran, UU Rumah Sakit, UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Hak Sipil, dan Doktrin Hukum Tata Negara yang mengharuskan Pembatasan Hak Azasi (Degorable Rights) ditentukan dgn UU, bukan Perpres.

Yang intinya menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh dipaksa menerima terapi medis apapun tanpa persetujuannya, termasuk dipaksa untuk vaksin. Bukan hanya kegaduhan di bidang politik, bidang ekonomi dan sosial juga terkena dampak yang tak kalah hebat. Berdasarkan data BPS 2020, jumlah angkatan kerja yang menganggur mencapai 9,77 juta orang. Jumlah ini meningkat 2,67 juta orang dibandingkan tahun 2019. Sedangkan jumlah penduduk miskin Indonesia meningkat sebanyak 2,76 juta yaitu mencapai 27,55 juta orang.

Dibidang kesehatan, dampaknya juga luar biasa. Berdasarkan data lapor covid-19 per 1 Agustus 2021, bulan Juli yang paling banyak terdapat para tenaga kesehatan gugur melawan covid, yaitu 365 orang. Sementara total kematian nakes akibat covid-19 mencapai 1636 orang.

Macetnya anggaran untuk rumah sakit dan insentif nakes mengakibatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan menjadi tidak maksimal. Dampaknya, jumlah orang yang terpapar covid meningkat, jumlah yang meninggal juga meningkat, dan pandemi semakin tak terkendali.

Banyak pihak mengharapkan agar pemerintah dapat mendengarkan saran dari para ahli dalam membuat kebijakan, agar penanganan wabah ini cepat terselesaikan. Sehingga negeri ini bisa pulih dan berkegiatan normal kembali.